Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus
single-event-img-1

Profil Tim kordik


Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan pelayanan rujukan, serta dimanfaatkan untuk fungsi pendidikan, pelatihan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan lain. Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain tersebut, beberapa rumah sakit dipergunakan oleh Institusi Pendidikan sebagai tempat pendidikan untuk menghasilkan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang berkualitas.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan / atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Dalam melaksanakan fungsi ini, sebuah Rumah Sakit Pendidikan harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rumah Sakit Pendidikan juga bertugas untuk melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan yang berbasis pada pelayanan, membentuk karakter professional bagi tenaga kesehatan, mengembangkan kompetensi interprofesional, dan melaksanakan riset yang bersifat translasional.

RSUD dr Loekmono Hadi Kudus telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan.