Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus

Tugas Tim Kordik


TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN HAK

TIM KOORDINASI PENDIDIKAN

 

  1. Tugas Dan Tanggung Jawab
    • Mendukung administrasi proses pembelajaran klinik di RSUD Loekmono Hadi Kudus
    • Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan
    • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan mahasiswa
    • Membentuk sistem informasi terpadu antara Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran untuk menunjang penyelenggaran fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian bidang kedokteran
    • Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik, atau pembimbing (supervisor klinik) yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan
    • Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaan proses pembelajaran klinik
    • Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur RSUD Loekmono hadi Kudus
  2. Wewenang
    • Komite Koordinasi Pendidikan berwewenang melaksanakan tugas-tugas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
    • Mengatur, melaksanakan dan mengawasi peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan
    • Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan, sesuai peraturan yang berlaku
  • Hak 
    • Mengkoordinasikan perencanaan rotasi klinik di semua Rumah
    • Memonitor dan melakukan evaluasi kegiatan pendidikan di semua Rumah Sakit yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Mendapat honor, uang transport, uang kehadiran setiap rapat komite koordinasi pendidikan